
SURYA.co.id | SURABAYA - Sistem online menjadi andalan Pemkot Surabaya untuk memberantas pungli.
Bukan hanya di tataran atas, sistem online mulai diberlakukan di level kelurahan dengan nama E-Kios. Sebanyak 154 kantor kelurahan dan 31 kantor kecamatan.
Masing-masing kantor terkoneksi satu dengan lain serta balai kota.
Dengan menggunakan alat yang mirip anjungan tunai mandiri (ATM), masing-masing petugas dapat mengakses berbagai pengurusan administrasi kependudukan.
Misalnya saja di Kelurahan Babatan. M Safii, Sekretaris Kelurahan Babatan mengatakan, ada dua kepengurusan administrasi kependudukan yang biasa dilayaninya. Yaitu akta kelahiran dan akta kematian.
Dengan menggunakan sistem online, warga hanya perlu datang ke kantor kelurahan untuk mengisi nama hingga melengkapi beberapa pesyaratan pengantar dari RT/RW.
Mereka tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Untuk memantau perkembangan pengurusan tersebut, bisa dengan melihat perkembangan di layar mesin di kelurahan atau mengakses website pemerintah kota.
Ketika pengurusan administrasi tersebut selesai, akta tersebut akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui jasa pos.
"Jadi pemohon tinggal menunggu di rumah," tandasnya.
No comments:
Post a Comment