
"Saya dituduh menerima MTC (Mandiri Travelers Cheque) tapi yang memberikan itu tidak jelas siapa yang memberikan. Kalau memang ada bukti sudah ada, saya harusnya jadi tersangka. Ini aneh tiba-tiba saya jadi tersangka dengan tiba-tiba padahal permasalahannya sudah lima tahun yang lalu. Selama ini tidak ada bukti atau tidak ada temuan baru," kata Siti di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Pada Rabu, 12 Oktober lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Siti atas status tersangka yang disematkan pada dirinya. Siti merasa ingin tahu bagaimana sebenarnya proses penetapan tersangka atas dirinya.
"Ya praperadilan itu ternyata sebetulnya kita menuntut bagaimana prosedurnya kok saya tiba-tiba menjadi tersangka. Saya tidak pernah menjadi saksi dari kasus yang ini, jadi hanya karena pada keputusan hanya salah satu kasus pada tahun 2012. Nah mestinya saya harus diklarifikasi dulu baru bisa menjadi tersangka, tapi ini langsung saja," kata Siti.
Siti diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/rvk)
No comments:
Post a Comment