
PALEMBANG - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Sumatera Selatan dikeluhkan masyarakat. Pasalnya peserta BPJS yang telah lama meninggal masih ditarik iuran beserta tunggakannya. Padahal, pihak keluarga dari awal telah menyerahkan surat keterangan kematian ke BPJS.
Seperti yang dialami oleh Ali (40) karyawan swasta asal Palembang, yang terkejut melihat tagihan BPJS-nya bulan ini membengkak sampai dua juta lebih. Padahal bulan-bulan sebelumnya hanya sekira Rp400 ribu. Setelah dikonfirmasinya ke BPJS Palembang, pihak BPJS menyatakan tagihan Rp2 jutaan tersebut tetap wajib dibayar.
BERITA REKOMENDASI
"Saya disuruh membuat surat keterangan kematian lagi untuk ibu saya, setelah itu baru tagihan dinormalkan seperti biasa. Yang jadi pertanyaan saya, kemana uang dua juta tadi, masa orang sudah meninggal masih harus membayar," ujar dia, Jumat (14/10/2016).
Ternyata peristwa ini bukan hanya terjadi kepada Ali. Banyak warga yang mengalami hal serupa. "Ada sekitar 80-an orang yang ikut ngantri dengan saya, mengurus kasus serupa. Kalau setiap orang dipungut Rp2 juta dikalikan 80 sudah Rp160 juta setiap hari, uang rakyat dipungut BPJS yang tidak jelas kemana," keluh Ali.
Hal senada juga diakui Siregar (62). Pensiun PNS Palembang ini mendatangi kantor BPJS lantaran tagihannya membengkak. "Kata petugas BPJS, pensiunan PNS masih harus bayar penuh seperti peserta umum. Harusnya hal itu diberitahukan dari awal. Kalau sudah bengkak baru dikasih tau, sama saja dengan menyiksa masyarakat," ujar dia.
Sementara itu Candra, Kepala Pemasaran BPJS Cabang Palembang menegaskan, semua tagihan tersebut tetap harus dibayar. "Setelah itu baru diurus ke kantor BPJS, yang jelas kami tidak akan memberatkan masyarakat," klaimnya.
No comments:
Post a Comment