
SURYA.co.id|LAMONGAN - Muksin (40), tersangka pencabulan terhadap Ra (16) hanya merasakan pengapnya penjara Lapas Lamongan dua hari dua malam.
Diam-diamT, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menangguhkan penahanan eks anggota ormas radikal ini sejak Jumat (14/10/2016) atau dua hari setelah ditahan, Rabu (12/10/2016).
Sikap berani Kejari ini memicu reaksi pengacara korban, Wellem Mintarja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan serta Satgas PPA.
Mereka melurug ke Kantor Kejari Lamongan, Senin (17/10/2016).
Wellem Mintarja, mengaku sudah membuat surat pengaduan ke sejumlah instansi terkait, diantaranya ke Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Asisten Bidang Pengasan Kejati, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Perempuan Indonesia Jatim, Lembaga Perlindungan Anak Jatim, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) termasuk ke Kasi Pidum.
Selanjutnya Wellem menemui Kasi Pidum, Adhi Setyo Prabowo dikawal 9 anggota LSM. Namun hanya Wellem yang ditemui Kasi Pidum. Sedang anggota LSM lainnya hanya bisa menunggu di lobi pintu selatan Kejari.
"Saya terpaksa harus mengadukan kebijakan Kejari yang berani menangguhkan penahanan terhadap tersangka,"tegas Wellem Mintarja kepada Surya.co.id, Senin (17/10/2016).
No comments:
Post a Comment