RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penutupan proses hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Makassar jadi polemik.
Pasalnya, surat rekomendasi pengembalian kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus itu belum pernah dikeluarkan saat sidang maupun penyidikan kasus Bansos bergulir.
Baca juga: BPK Dituding Main Mata dalam Kasus Dana Bansos Sulsel
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai surat 'penutup" kasus yang merugikan negara hingga Rp8,8 miliar itu disembunyikan BPK.
"Selama ini surat rekomendasi tersebut tidak muncul, bahkan di dalam persidangan. Lalu surat tersebut di mana?" ujar Direktur Riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi ke Rakyatku.com, Rabu (3/8/2016).

Baca juga: Soal Surat 'Penutup' Kasus Bansos Sulsel, Kepala BPK Menghindar
Tak munculnya surat rekomendasi itu selama persidangan, kata dia, membuat tanda tanya besar dalam proses hukum kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Sulawesi Selatan itu.
"Aneh kalau surat itu ada, dan ahli BPK tidak mengatakannya di persidangan. Lebih aneh lagi jika memang kerugian negara sudah dikembalikan, Andi Muallim dan kuasa hukumnya tidak menunjukannya di persidangan," kata Wiwin.
Baca juga: Kasus Bansos Sulsel Tamat, SYL Irit Bicara
Mestinya, kata dia, jika jumlah duit negara sudah dikembalikan, semestinya dituangkan dalam laporan resmi yang dijadikan keterangan oleh ahli BPK di dalam persidangan.
"Tapi itu tidak ada makanya aneh," tambah Wiwin.
Baca juga: Kasus Bansos Sulsel Tamat, Surat dari BPK Disoal ACC

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Andi Kangkung Lologau menjelaskan, surat rekomendasi pengembalian duit negara itu memang ada. Meski dia tak bisa menunjukkan surat tersebut.
Kangkung mengatakan, pihaknya sementara mengecek keberadaan surat itu di arsip BPK Sulsel.
"Kalau surat itu saya sementara cari di arsip dan pasti kemungkinan ada. Kerugian negara Rp8,8 miliar pada temuan Bansos sudah disetor ke kas daerah seluruhnya. Rekomendasi sudah ditindak lanjuti," jelasnya.
No comments:
Post a Comment