SAMARINDA. Harapan warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) untuk mendapatkan hak ganti rugi dipastikan tertutup. Pemkot Samarinda ngotot tidak memberikan ganti rugi ataupun uang santunan bagi warga yang rumahnya akan digusur. Alasannya, warga yang bermukim di segmen Jembatan Jalan S Parman hingga Jembatan Jalan Gelatik tersebut, dianggap telah menyeroboti lahan milik negara.
Kini, karena lahan yang masuk wilayah jalur hijau tersebut hendak dikosongkan. Rencananya lahan di atas pemukiman tersebut akan diturap.
Penegasan ini berdasarkan hasil rapat lintas SKPD yang dipimpin Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail, kemarin (15/8).
"Persoalan ini juga akan kita bawa ke rapat FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Red) untuk bisa menjadi perhatian serius," ungkap Nusyirwan.
Pihaknya, kata Nusyirwan, akan minta dukungan dari TNI dan kepolisian dalam rangka mendukung program pembangunan dan mengamankan aset Pemkot Samarinda ini. Karena penurapan harus segera dilakukan.
"Ini kan bagian dari upaya pengendalian banjir yang memang untuk masyarakat banyak juga," ujar Nusyirwan.
Pemkot melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Discipkatakot) sudah menyurati warga setempat untuk mengosongkan lahan tersebut per 31 Agustus mendatang. Warga setempat diminta untuk membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka.
"Kalau hingga batas waktu tersebut juga belum kosong, maka kita yang akan menertibkan. Pembangunan tidak bisa hanya berjalan di tempat," tegasnya.
Nusyirwan menegaskan bahwa pemkot memiliki bukti-bukti kuat sebagai dasar untuk melakukan pengosongan terhadapa lahan tersebut. Bahkan pihaknya juga mengantongi berkas hasil sidang di Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu. Dalam putusan itu menerangkan Pemkot Samarinda berhak atas lahan seluas 10 hektare tersebut.
"Makanya kita bukannya terkesan tega terhadap warga sendiri. Ini karena memang demi pembangunan dan penegakan aturan. Tidak mungkin juga kita lakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan pemkot sendiri. Nanti kita yang justru menyalahi aturan," terangnya.
Pihaknya, tutur Nusyirwan , justru kaget saat menerima surat balasan dari perwakilan warga yang menolak permintaan untuk mengosongkan lahan. Warga justru meminta ganti rugi berupa bangunan sebanyak 130 unit rumah.
"Padahal secara kasat mata saja bangunan di sana tidak sampai segitu. Sedikit saja. Makanya sekali lagi, yang diperlukan adalah pengertian baik dari warga," pintanya.
Pihaknya juga akan tarus membangun komunikasi dengan warga setempat. Termasuk memanggil beberapa perwakilan warga untuk menanyakan dasar penolakan tersebut.
"Pemkot hanya dibenarkan untuk membayar ganti rugi khusus kepada warga yang benar-benar memiliki bukti jelas. Selebihnya tidak boleh sama sekali. Karena tidak ada yang namanya uang kerohiman atau apapun namanya," tambah Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kota Samarinda, Hermanus Barus. (*/nha)
Tuesday, August 16, 2016
Aneh, Minta 130 Unit Rumah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment