Wednesday, July 13, 2016

Penunjukannya Aneh, 7 Bank Persepsi Layak Evaluasi

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah tunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari program pengampunan utang (tax amnesty). Penunjukan ini wajib melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Direktur Center Of Banking Crisis (CBS), Ahmad Deni Daruri mengatakan, pemerintah seharusnya melibatkan penunjukan tujuh bank persepsi. Paling tidak, OJK sebagai lembaga yang kompeten dan kredibel perlu diminta pandangan atas penetapan bank persepsi. "Termasuk memeriksa kesiapan Bank Indonesia (BI) atas kesiapan RTGS makro-nya," papar Deni melalui rilis kepada media di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Kata Deni, tujuh bank persepsi yang telah ditunjuk sebagai bank penampung aliran dana repatriasi hasil tax amnesty, layak ditinjau ulang. Alasannya, tidak semua bank yang ditunjuk itu, berkualifikasi sebagai bank penampung.

"Prinsipnya memang perlu ada bank persepsi ini. Tapi, penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional," kata Deni.

Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, Deni masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional terkait program tax amnesty. "Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya," saran Deni.

Selain itu, lanjut Deni, Bank Indonesia (BI) jangan ongkang-ongkang kaki saja. Siapkan sistem RTGS makro yang mumpuni dalam mempersiapkan implementasi tax amnesty. Di mana, secara teknologi maupun operasionalnya bisa berjalan mulus.

"Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran," tegas Deni.

Sebab, kata Deni yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya dibawah 500 juta.

Karena itu, regulasi BI tentang RTGS hanya di atas 500 juta harus diubah menjadi di atas 100 juta. Hal itu agar terjadi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi. "Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah juga disarankan meminta pendapat kepada OJK atas bank bank yang ahli dalam pembayaran tersebut. Termasuk memeriksa BI atas kesiapan RTGS makro.

"Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty. Bank bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesti bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih," tandasnya.

Sekedar informasi saja, pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasl kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, Danamon dan BCA. [tar]

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Recommended article from FiveFilters.org: Most Labour MPs in the UK Are Revolting.



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...