Friday, July 15, 2016

Kapendam III/Siliwangi: Aneh Jika Penghuni KPAD Klaim Rumah Itu Milik Mereka

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapendam III/Siliwangi, Letkol Arh M D Ariyanto menegaskan, rencana pelaksanaan penertiban aset di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ia mengklaim, tanah, bangunan dan seluruh fasilitas yang ada di KPAD merupakan milik negara.

"Negara dalam hal ini TNI AD cq Kodam III Siliwangi dan berkekuatan hukum karena terdaftar pada IKN noreg 30618084 dan sertifikat HP no 15 tahun 1998. Sungguh aneh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka," ujar Ariyanto melalui keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (14/7/2016).

Ariyanto membantah, jika pembangunan rumah dinas pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit.

Menurutnya, pembelian tanah dan pembangunan rumah dinas di KPAD itu berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan KASAD yang menjabat pada tahun 1960.

Surat perintah SP 49/I/1960 13 Januari 1960 itu ditandatangani Wakasad Djenderal Majoor Gatot Soebroto yang ditujukan kepada Dirzi dan Kepala Pembendaharaan Negara AD.

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Recommended article from FiveFilters.org: Most Labour MPs in the UK Are Revolting.



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...