Monday, July 25, 2016

ACC: Aneh, Dua Kali Jaksa Tunda Baca Tuntutan Sidang Idris Syukur

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali ditunda.

Penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Penundaan itupun menjadi sorotan masyarakat. Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi sebagai salah satu lembaga pemerhati korupsi menyebutnya aneh. 

"Alasannya tidak siap. Ini merupakan hal yang aneh. Kok bisa sampai dua kali ditunda gara-gara rentut," ungkap ‎Wakil Direktur ACC, Kadir Wokanubun saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016) malam.

Kadir menyebut, rencana tuntutan (rentut) terhadap Idris Syukur sudah semestinya diselesaikan oleh jaksa. Pasalnya telah dilakukan penundaan pertama. 

"Ini persoalan yang sudah bisa untuk dituntaskan. Toh jaksa bukan pertama kalinya menangani kasus korpsi. Ini kan kasus yang kesekian dalam penanganan kasus korupsi oleh jaksa,"‎ tambahnya.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan, JPU Amiruddin menjelaskan penundaan tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya. Sebab, berkas rencana penuntutan (rentut) masih berada di Jaksa Agung.

Hal tersebut membuat berang majelis hakim yang menangani perkara Idris. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Andi Cakra Alam yang juga selaku hakim ketua dalam perkara tersebut, mewajibkan jaksa untuk membawa rentut Bupati pada sidang lanjutan pekan depan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...