JAKARTA - Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara telah resmi menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka setidaknya memiliki 21 alasan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.
"Secara keseluruhan ada 21 alasan MK harus membatalkan UU Pengampunan Pajak," kata Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Tegug Santoso saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Berikut 21 alasan UU Pengampunan Pajak harus dibatalkan, yang disampaikan pada saat pendaftaran gugatan Uji Materi UU Pengampunan Pajak.
(Baca Juga: Tax Amnesty Buat Uang Ngalir ke RI, Pasar Merespons Baik)
1. UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang.
2. Kebijakan Tax Amnesty memberi prioritas kepada penjahat kerah putih.
3. UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
4. UU Tax Amnesty memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak.
5. UU Tax Amnesty menggagalkan program whistle blower
6. UU Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi

7. Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.
8. UU Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986
9. UU Tax Amnesty menghilangkan potensi penerimaan negara.
10. UU Tax Amnesty bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin.
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Recommended article from FiveFilters.org: Most Labour MPs in the UK Are Revolting.
No comments:
Post a Comment