Monday, June 27, 2016

Tidak Sah, Rencana Pelantikan Rektor Tanpa Melalui Senat

indopos.co.id – Rektor diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2009, Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada khalayak luas.

Pemilihan Rektor lazimnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan calon oleh Senat Universitas, kemudian disaring dengan mempresentasikan pada Sidang Senat Khusus mengenai visi, misi dan prioritas apa yang akan dikerjakan 5 tahun kedepan, dan nantinya akan diadakan pemungutan suara oleh Senat Universitas untuk calon-calon Rektor tersebut. Akhirnya, setelah terpilih akan disahkan oleh Senat Universitas.

Namun tidak demikian rupanya yang dilakukan oleh Yayasan Trisakti, yang secara sepihak mengusulkan dan berencana untuk melangsungkan acara pelantikan Rektor Universitas Trisakti. Seperti diketahui, sebelumnya telah ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Edy Suandi Hamid menurut rencana akan dilantik sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan ini juga direncanakan akan dihadiri oleh Kemenristek Dikti.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. H. A. Prayitno, ia bahkan menilai jika pihak Yayasan Trisakti berencana untuk mengadakan acara pelantikan Rektor Universitas Trisakti, justru akan menjadi sebagai suatu hal yang tidak lazim dan aneh.

"Dimana-mana ada aturan kalau PTS itu Senat yang memililih, kalau di PTN Majelis Wali Amanah yang memilih, tapi calon-calonnya ya dari Senat juga," ujarnya di Universitas Trisakti, Senin (27/6).

Prayitno mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan Rektor melalui Senat itu ada undang-undang dan peraturan pemerintahnya. "Begitu juga dengan pemilihan Rektor di Universitas Trisakti, kita sudah punya aturan yang mengacu pada undang-undang tersebut, tidak mungkin tiba-tiba ada calon Rektor tanpa sepengetahuan Senat," ujarnya.

Oleh karenanya ia menyebutkan bahwa pelantikan Rektor tanpa mekanisme seperti yang telah diatur oleh undang-undang adalah tidak sah, dan tentunya menyalahi undang-undang. "Senat Universitas sebagai badan normatif tertinggi di universitas yang seharusnya berhak untuk mengusulkan dan memilih Rektor yang akan dilantik," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong, menyebutkan bahwa ia mendengar akan adanya pelantikan Rektor Universitas Trisakti dari salah satu surat kabar daerah. Rencana pelantikan tersebut dinilainya aneh dan tidak masuk akal.

"Di negara kita ada sistem dan undang-undang mengenai pemilihan Rektor, walaupun saya tidak mengenal Pak Edy secara pribadi, tapi saya yakin karena ia juga mantan Rektor, tentu mengetahui betul bagaimana prosedur pengangkatan Rektor yang benar," ujarnya.

Oleh karenanya ia berharap, isu semacam ini tidak mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar didalam kampus. "Saya berharap seluruh civitas akademika Usakti tetap bersatu dan kompak untuk menjaga kampus Trisakti dari intervensi pihak luar yang tidak menjunjung tinggi demokrasi didalam kampus, kami juga minta kepada pemerintah agar aspirasi yang bekembang didalam kampus agar tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, yang membenarkan bahwa pemilihan Rektor tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang merupakan suatu hal yang tidak menghormati hukum dan menyalahi undang-undang pendidikan. "Prosedur seharusnya kan melalui Senat, dimulai dari tahap pencalonan, fit and proper test, kemudian dilakukan proses pemilihan," kata Fickar saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (27/6).

Fickar menilai, Yayasan seharusnya memiliki status hanya sebagai penyelenggara, ia tidak bisa intervensi di bidang pendidikan apalagi secara sepihak memilih dan melantik Rektor. "Pendidikan Tinggi punya otonomi sendiri, oleh karenanya yang paling berkuasa itu Senat Universitas, Menteri sekalipun secara prosedural tidak berwenang dalam pemilihan Rektor," tegasnya.

Sehingga, ia menilai wajar apabila Senat menolak dan menganggap pemilihan Rektor secara sepihak oleh yayasan merupakan hal yang tidak sah dan aneh. (rmn)

Berita Terkait:

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...