Thursday, June 23, 2016

Soal Perda, Pemkot Bogor Nilai Kemendagri Aneh

INILAH, Bogor �" Saat ini, ada dua peraturan daerah (Perda) Kota Bogor yang diisukan akan dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Perda No 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perda No 9 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor Novy Hasby Munawar mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah memerintahkan aparatnya untuk mempersiapkan tindakan untuk menanggapi penghapusan perda. Namun sikap resminya baru akan dilakukan usai mendapat arahan dari Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Sementara baru pernyataan dari Wali Kota Bogor yang mendapatkan informasi dari luar, tetapi bisa juga hoax. Karena kita belum ada surat resmi terkait perda yang akan dihapus pemerintah pusat. Hari ini (Kamis 23/6), Biro Hukum Kemendagri mengumpulkan kepala biro hukum semua provinsi untuk mendapat pengarahan soal penghapusan perda," kata Novy kepada INILAH, Kamis (23/6).

Novy menyatakan, penghapusan perda tidak ditujukan ke kota/kabupaten, melainkan kepada pemerintah provinsi sebagai dasar gubernur untuk menerbitkan keputusan gurbernur (kepgub) tentang pembatalan perda kota/kabupaten. Hal itu sesuai Undang-undang No 23 yang menyebutkan, yang berhak membatalkan perda adalah gubernur.

"Gubernur pasti mempunyai peran dalam penyusunan perda kota/kabupaten, misalnya perda APBD, retribusi, pajak, dan RTRW. Kementrian ini rada aneh karena pemda harus self asesment untuk perda. Padahalkan aturan ini kami yang butuh, terus masa kami yang menilai," ujarnya. (dey)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...