JawaPos.com - DPR RI menilai kebijakan impor ikan cikalang sebanyak 2.000 ton oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak konsisten.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sudin secara lugas menegaskan, pada awalnya KKP melakukan kebijakan impor ikan selama 6 bulan. Namun, kebijakan tersebut berubah menjadi impor diperluas.
"Nah, barusan informasinya impor ikan diperketat dan terbatas. Ini kok beda-beda," kata dia dalam rapat kerja komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Sudin juga mempertanyakan pembukaan keran impor ikan cakalang yang cukup besar ke Pelabuhan Baru, Jakarta Utara. Padahal, KKP mencatat produksi ikan dan hasil tangkap ikan tengah melimpah.
"Tapi kenapa masih impor ikan, sementara laporan KKP katanya hasil tangkapan ikan laut meningkat. Ini impornya cukup banyak yang sampai 2.000 ton," sindir legislator asal Lampung ini.
Menurut Sudin, kebijakan Ikan 2.000 ton bukan impor ikan spesifik. "Kalau mau impor ikan salmon malah dipersulit, tapi impor cakalang gampang," bilangnya.
No comments:
Post a Comment