KUDUS, RAKYATMURIA.COM-Masa orientasi siswa baru tahun pelajaran 2016/2017 diharapkan bisa berlangsung kondusif sehingga tidak ada lagi tindak kekerasan atau pelecehan. Aturan ini diberikan pemerintah pusat melalui Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang masa pengenalan lingkungan sekolah.
Joko Susilo, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Kudus, menunjukkan aturan pemerintah pusat itu dan diharapkan para orang tua , siswa dan pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru untuk memahami.

Joko Susilo, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Kudus.
"Permendikbud 28 tahun 2016 ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujar Joko Susilo, kemarin.
Dijelaskan, dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
"Kegiatan maksimal 3 hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru ," imbuhnya.
Ditambahkan, berdasarkan permendikbud itu disebutkan secara tegas pihak sekolah dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut Tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya. Kemudian kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. Lalu aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Serta atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selain itu, berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah juga dilarang melakukan beberapa aktivitas seperti memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (Menghitung nasi, gula, semut, dsb-). Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
"Dilarang juga memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Serta aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran," tandasnya.
Sutejo, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, menyoroti secara khusus program masa orientasi sekolah. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya dia selalu mendapat keluhan dari para wali murid tentang tindakan-tindakan yang diterima oleh para anak-anaknya.
"Seperti tindakan fisik pada siswa yang dilakukan para senior. Fisik siswa itu kan berbeda-beda. Kalau disamakan tentu akan timbul akibat pada anak yang tidak mempunyai fisik kuat," ucap Sutejo.
Politisi PKB ini mengaku baru mendengar adanya surat edaran kementrian pendidikan, namun dia tetap akan melakukan pengawasan pada pihak sekolah agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya.
"Jangan ada lagi lah, masa orientasi sekolah tapi malah merugikan para siswa baru ," imbuhnya.
Mukhasiron, Ketua Komisi D, menegaskan meski sudah ada edaran dari kementerian namun hal itu tidak bisa menjamin adanya MOS yang kondusif. Sebab kebiasaan itu sudah lama berlangsung sehingga cukup sulit untuk menghilangkan secara tiba-tiba.
"Nanti begitu masa pengenalan sekolah dimulai, kita akan melakukan inspeksi secara acak. Apabila masih ditemukan tindakan yang melanggar Permendikbud maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan ke pemerintah pusat. Sebab itu sama dengan mengabaikan kebijakan kementerian ," ujar Mukhasiron. (SF)
No comments:
Post a Comment