Ilustrasi maling motor (Machfoed Gembong/Kriminalitas.com) KRIMINALITAS.COM, Bali – I Made Suastika alias Dangap (22) warga Tulamben Karangasem Bali ini terbilang aneh. Jika biasanya maling membawa kabur motor untuk dijual, Dangap malah membawa kabur untuk Jalan-jalan keliling Bali. Tak hanya itu saja, setelah puas jalan-jalan, motor itu dibuang begitu saja.
Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, menuturkan apabila Dangap merupakan seorang residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Dangap pernah dibui di Lapas Karangasem karena aksi anehnya itu.
"Dari catatan kami, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," ujarnya, Kamis (2/6).
Dangap saat ini diamankan di Mapolsek Kota Amlapura. Tersangka, sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama. Pria berstatus resedivis ini ditangkap pada Senin (30/5) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari kecelakaan yang dialami Dangap di Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali. Saat itu, tersangka ditanya petugas dan mengaku mencuri tiga unit motor.
Setelah itu, tersangka diserahkan ke Mapolsek Karangasem. Dangap dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tersangka melakukan aksinya sendirian dan diancam tujuh tahun penjara," tandasnya.
( Putu Yudhi )
No comments:
Post a Comment