Friday, June 3, 2016

Kuasa Hukum Kadin Jatim Tak Bisa Dampingi Saksi, Kok Aneh…?

surabayanews.co.id – Amrulloh, kuasa hukum dua saksi dari pengurus Kadin Jatim, geram karena tidak bisa mendampingi saksi saat dilakukan pemeriksaan di Kejati Jatim, Jumat siang (3/6).

"Berdasarkan asas asistensi hukum yang tertuang dalam KUHP, bahwa setiap warga negara diperbolehkan didampingi kuasa hukum," kata Amrulloh saat ditemui surabayanews.co.id.

Dalam pemeriksaan saksi Jumat siang, dua pengurus kamar dagang dan industri Kadin Jatim yaitu Yudo dan Bachtiar, diperiksa penyidik Kejati Jatim.

Rencananya pemanggilan saksi berikutnya dari pengurus Kadin Jatim, kuasa hukum tetap mendampingi saksi dari Kadin Jatim. Pihaknya berharap pemanggilan saksi berikutnya, kuasa hukum diperbolehkan mendampingi saat dicecar pertanyaan tim penyidik.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...