POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Ini bentuk kerancuan akan kesengajaan atau pebelajaran karena sama-sama belum memiliki peraturan yang akan dibentuk. Apa itu? Adalah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarustamaan Gender DPRD Kutai Kartanegara mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar di jalan Anggrek Makassar, Kamis (16/6/2016).
Jika melihatnya ini hanyalah kunjungan biasa dan memang seperti biasanya. Hanya saja, yang tidak menjadi biasa adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga belum memiliki Perda Pengarustamaan Gender. Apakah studi banding ini ingin melihat daerah yang sama, tidak memiliki perda yang dimaksud?
Ketua Pansus Pengarustamaan Gender DPRD Kutai Kartanegara Hamdiah mengatakan, kunjungan yang dilakukan Pansus Penyerataan Gender dilakukan di Makassar karena Sulsel sudah memiliki Perda Penyerataan Gender dan sudah berhasil dijalankan di Makassar. Meski saat ini Pemkot Makassar juga masih menggodok Ranperda Penyerataan Gender.
"Kita ke Makassar ada dua tempat yang kita kunjungi, pertama kita ke sini (Kantor P2TP2A), berikutnya kita akan ke DPRD Sulsel. Kita ingin sharing dan mempelajari keberhasilan pelaksanaan Perda PUG (Penyerataan Gender) di Sulsel," ujarnya kepada pojoksulsel.com.
Ia berharap dengan adanya kunjungan ke Makassar, Ranperda Penyerataan Gender dapat tersusun dengan baik agar bisa diimplementasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara sebagai pengaturan gender dapat diperlakukan, pelayananan publik, posisi termasuk dalam politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Makassar Tenri A Palalo mengatakan mengapresiasi kunjungan Pansus PUG Kabupaten Kutai Kartanegara ke Makassar.
"Pansus Kutai Kartanegara ini mau sharing tentang Perda PUG Kota Makassar. Saya menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif Kota Makassar sangat baik dan bersinergi dan kebaikan itu bisa kita baca dari tata cara pelaksanaan program-programnya," ujarnya.
(ihwan fajar/pojoksulsel)
No comments:
Post a Comment