Saturday, June 25, 2016

Aneh, Sertifikat Aset Negara Juga Tertahan di BPN

TANPA SERTIFIKAT: BPN belum selesai menerbitkan sertifikat tanah dalam proyek pelurusan Kali Putih meski persyaratan administrasi sudah selesai sejak tahun 2012. (suaramerdeka.com/MH Habib Shaleh)

TANPA SERTIFIKAT: BPN belum selesai menerbitkan sertifikat tanah dalam proyek pelurusan Kali Putih meski persyaratan administrasi sudah selesai sejak tahun 2012. (suaramerdeka.com/MH Habib Shaleh)

KOTA MUNGKID, suaramerdeka.com - Kasus pengurusan sertifikat yang tidak kunjung selesai ternyata tidak hanya dialami warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Hal serupa juga dialami aset negara yang dimiliki Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

PPK Pengendalian Lahar Gunung Merapi BBWSSO Athiarasa Ekana Dani mengatakan pihaknya sudah mengurus sertifikat tanah di Desa Gulon dan Desa Jumoyo selama empat tahun terakhir. Dikatakan BBWSSO sudah melengkapi seluruh proses administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang sejak tahun 2012. "Dalam proyek pelurusan Kali Putih kami membebaskan tanah untuk alur sungai dan sempadan. Hingga sekarang masih ada satu sertifikat yang belum selesai dengan luasan satu hektar," kata Dani saat dikonfirmasi suaramerdeka.com, Jumat (24/6).

Dani mengatakan pembebasan tanah tersebut menggunakan dana APBN sehinga tanah yang dibeli menjadi aset negara. Hal ini dinilai mengganggu kinerja BBWSSO karena pembangunan dan pelurusan Kali Putih harus berdasarkan sertifikat tanah. "Ini menjadi temuan BPK karena kami sudah mengeluarkan uang namun belum pegang sertifikat tanahnya. Padahal proses administrasi dan lain-lain sudah kami penuhi. Tanah tersebut kini statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN)," kata dia.

Menurut Dani hal ini berbeda dengan pembebasan lahan di daerah lain, yang biasanya berjalan cepat. "Biasanya maksimal setahun sudah selesai. Kami berharap BPN bisa segera menerbitkan sertifikat tanah untuk Kali Putih. Jika misalnya masih ada persyaratan yang kurang kami siap melengkapinya," kata dia.

Sementara itu, BPN Kabupaten Magelang saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan melakukan penelusuran terkait masalah ini. Dikatakan bahwa proses ideal pengurusan sertifikat tanah seharusnya maksimal 1 tahun. "Kami akan melakukan penelusuran. Nanti tim akan turun ke lapangan untuk mencari kendala yang terjadi. Biasanya memang ada banyak kendala yang menghambat penerbitan sertifikat seperti pemohon belum legalisir KTP, surat keterangannya kurang dan lainnya. Akan saya cek di lapangan dulu," ujar Kasubsi Peralihan dan PPAT BPN Kabupaten Magelang Roosmonohadhi. (MH Habib Shaleh/CN38/SM Network)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...