
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana investasi Pemerintah Kota Tanjungpinang ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2011-2014 senilai Rp 4,2 milliar mulai memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang mulai memokuskan penyelidikan dalam penggunaan dana investasi BUMD, untuk sewa lahan pembangunan 10 titik tower di sejumlah lokasi senilai Rp 1 milliar lebih.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Danang Prasetio SH kepada tribun di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2016), Penyidik mulai mendalami dugaan tindakan melawan hukum sewa lahan pembangunan 10 titik tower tersebut.
Selain itu, tambah Danang,jumlah laba ditahan dan jumlah dana deviden yang sama sekali tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
Danang menegaskan bahwa penyelidikan yang difokuskan pada sewa lahan untuk pembangunan 10 titik tower akan bermuara pada penyidikan.
Bahkan untuk kepentingan penyidikan, aku Danang, penyidik telah meminta keterangan saksi terkait sebanyak 30 orang.
"Pelaksanaan penyelidikan masih terus kami lakukan, bahkan sudah memeriksa 30 orang saksi dari pihak internal BUMD, pihak PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) selaku perusahan rekanan BUMD, sejumblah Kepala Dinas, Camat, serta warga pemilik 10 titik lahan pembangunan tower,"ujar Danang.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam. (*)
No comments:
Post a Comment