
POS KUPANG.COM, WAINGAPU -"Mobil itu saya beli dari hasil kerja keras, bukan hasil korupsi uang negara. Kenapa barang bukti lakalantas dirampas untuk negara? Laka lantas terjadi karena kelalaian sopir, kok barang saya disita negara. Ini putusan pengadilan yang aneh."
Pernyataan bernada kesal ini disampaikan pengusaha angkutan Kwee Hong Kun, saat ditemui di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (25/5/2016).
Dia menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa Anus Ndapa Tamu alias Melkianus Hamia Ndapa Tamu alias Anus (34).
Kwee Hong Kun keberatan dengan Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Wgp yang menyatakan barang bukti kasus lakalantas berupa satu unit mobil mini bus yang adalah miliknya dirampas untuk negara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Waingapu, Senin (18/4/2016) lalu oleh Angeliky Handajani Day, S.H, MH (ketua), Putu Wahyidi, S.H dan Anak Agung Ayi Dharma Yanthi, S.H, M.Hum sebagai anggota.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," demikian bunyi putusan pengadilan pada diktum mengadili.
"Menetapkan barang bukti microbus mitshubishi cold diesel 110 Ps warna abu-abu 'Arjuna' dengan nomor Pol ED 2660 A, satu lembar STNK mobil bus atas nama Margaretha Lorukoba dan 1 buku uji berkala kendaraan (buku kir) nomor uji berkala Wgp 1584 kendaraan mini bus dirampas untuk negara."
No comments:
Post a Comment