Monday, May 16, 2016

PKS Nilai Putusan Pengadilan Menangkan Fahri Hamzah Sangat Aneh

WARTA KOTA, PALMERAH— Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainudin Paru, mengatakan bahwa putusan provisi PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan Fahri Hamzah dinilai aneh dan penuh dengan kepentingan.

"Ini keanehan yang luar biasa. Jadi jelas ada keberpihakan ke Fahri. Kami mempertanyakan putusan ini. Apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan," tegasnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dia mempertanyakan keputusan hakim yang terlalu cepat menyimpulkan, padahal agenda sidang baru sampai tahap mendengar replik dari tergugat dan bukti-bukti belum disertakan oleh PKS.

"Keberatan kami ada dua hal.
Keberatan pertama, yang digugat sifatnya orang per orang. Tapi yang diputuskan memveto. Menstatus quo yang sifatnya organisasi. Ini sangat bertentangan," tambahnya.

Atas dasar itu, PKS langsung menyatakan banding. Mengingat apa yang dilakukan majelis sebagai unproffesional conduct telah melanggar dan akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fahri Hamzah masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR hingga gugatan yang dia ajukan memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Made Sutrisna merupakan tanggapan dari permohonan provisional (sementara) yang diajukan Fahri pada persidangan sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...