
MEDAN, WOL – Seluruh Fraksi di DPRD Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Senin (30/5).
Meskipun begitu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak berubah. Pasalnya, pengusaha atau pengelola parkir di Medan sudah menerapkan tarif sebelum Perda disahkan.
Dalam Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir menjelaskan, untuk kendaraan roda empat tarif dasar maksimal Rp2.000. Tarif progresif ditetapkan Rp2.000 untuk lima jam pertama dan naik Rp1.000 per jam berikutnya. Sedangkan parkir valet maksimal Rp25.000. Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000.
Sementara dalam Ranperda yang dibacakan Ketua Pansus Pajak Parkir, Herry Zulkarnain, disebutkan, tarif parkir kendaraan roda empat Rp3.000-Rp5.000 atau naik antara 50-150 persen. Sama halnya tarif progresif Rp3.000-Rp5.000 untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 (pajak progresif, red).
Namun, Ranperda yang menaikkan tarif dasar hingga 10 persen dan progresif mencapai 400 persen, serta pengurangan jam pada tarif awal dari lima jam menjadi dua jam ini tidak mengubah target PAD Medan dari sektor ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, M Husni, menjelaskan, proyeksi target PAD sudah menggunakan persentase dari seluruh omzet pengelola parkir. Padahal Pasal 12 ayat (1) Perda 10/2011 tentang Pajak Parkir disebutkan Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan.
"Sebenarnya, tarif (Perda, red) inikan hanya mengatur. Selama ini sudah dibayar sesuai dengan omzet, dikalikan dengan ketentuan," jelasnya usai paripurna.
Ditambahkan, target PAD dari pajak parkir sebesar Rp13 miliar. Pembayaran pajak parkir hingga Mei sudah mencapai 45 persen. "Sudah diambang bataslah," jelasnya lagi.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
No comments:
Post a Comment