Tuesday, May 24, 2016

Aneh, Kuasa Hukum Malah Minta Kliennya Segera Didor

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Agung Beri Kode Eksekusi Mati Dilakukan Usai Idul Fitri

JawaPos.com - Pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga kemungkinan besar akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri bulan Juli mendatang.

Salah satu terpidana mati yang kemungkinan akan dieksekusi adalah I Putu Suaka alias Keteg alias dukun cetik. Dia adalah terpidana kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga anggota Polri dengan menggunakan potassium sianida pada 2008 silam.

Menariknya, kuasa hukum dukun cetik, Made Ruspita justru mendorong kliennya agar segera didor. Menurutnya, eksekusi penting segera dilakukan agar jangan sampai klienya mengalami hukuman dua kali.

Artinya, jika yang bersangkutan menunggu eksekusi mati dalam waktu lama sampai 20 tahun, itu sama saja dia menerima hukuman dua kali.

Yakni, hukuman penjara dan juga hukuman mati. Terlebih lagi proses hokum luar biasa sudah ditempuh. Grasi juga sudah ditolak presiden. "Ya tunggu apa lagi," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan kliennya diekskusi bersama dengan terpidana narkoba tahap III, Ruspita mengatakan mungkin saja.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...