Sementara PT Modalindo Graha Perdana sahamnya dipegang oleh istri dan anak Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo.
Hal ini terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir menanyakan apakah Novanto mengetahui PT Modalindo Graha Perdana. Sebelum bertanya hal itu, Novanto sudah berkali-kali mengaku tak tahu adanya PT Murakabi Sejahtera.
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
"Dulu waktu pertama kali, Modalindo saya pernah menjadi komisaris di sana," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Novanto juga mengaku hanya dua tahun menjadi komisaris di PT Modalindo. Yakni, pada tahun 2000 hingga 2002. Namun, anehnya Novanto mengaku tak tahu PT Modalindo Graha Perdana merupakan pemegang saham di PT Murakabi. "Tidak tahu yang Mulia," kata Novanto kepada Jaksa.
Diketahui bila PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang ikut tender proyek e-KTP. Murakabi sengaja dibentuk untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya dimenangkan dalam proses lelang.
Meski kalah, Konsorsium Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Lebih anehnya lagi, Novanto mengaku tak tahu Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang ikut lelang e-KTP.
Jaksa Basyir lantas mencecar keberadaan PT Murakabi. Novanto lagi-lagi mengaku tak tahu letak kantor PT Murakabi. "Apakah saudara pernah mempunyai kantor di Menara Imperium, Jalan Rasuna Said nomor 2701 lantai 27?" tanya Jaksa Basyir.
"Seingat saya lantai 20 yang saya punya," kata dia.
Novanto kembali dicecar oleh jaksa. Sebab, kedudukan PT Modalindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera sama-sama berada di Menara Imperium.
"Apakah saudara mengetahui bahwa di Menara Imperium menjadi kantor PT Murakabi?" cecar jaksa Basyir.
"Tidak tahu. Karena yang di Imperium itu sudah saya serahkan kepada Khaerul Taher, kan sewa menyewa," kata dia.
(elf/JPC)
No comments:
Post a Comment