Saturday, October 28, 2017

Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

Soal Surat Edaran Sekda, Ketua KPU Sinjai: Kami Tidak Ikut Campur

BONEPOS.COM, SINJAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai Muhammad Arsal Arifin memastikan, jika pihaknya tidak akan menjadikan surat edaran Sekda Sinjai sebagai acuan untuk mengugurkan peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang beralatar belakang perangkat Desa.

Tidak hanya itu, bahkan, Arsal menegaskan, kalau pihaknya tidak akan mencampuri tentang sanksi pemberhentian bagi aparat desa oleh pihak pemda jika mendaftar dan masuk sebagai anggota PPK dan PPS.

"KPU tidak ikut campur masalah pemberhentian aparat desa oleh pihak pemda," tegas Arsal kepada Bonepos.com, Jumat, 27 Oktober 2017.

Terkait pernyataan Kepala Sub Bagian Administrasi Kecamatan, Desa dan Kelurahan Pemda Sinjai Ridwan Palo, lanjut Arsal, KPU sinjai tetap akan berjalan sesuai peraturan Perundang-undangan PKPU.

"KPU sebagai lembaga yang mandiri, tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Jadi, tidak usah aneh-aneh," ungkapnya.

Arsal menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 1, sangat jelas bahwa yang dimaksud dengan PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lainnya.

Begitu pun kata Dia dengan Panitia Pemungutan Suara yang disingkat PPS, juga merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan, desa atau nama lainnya.

"PPK dan PPS adalah merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Serta PPK dan PPS itu sifatnya hanya sementara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun2017, pasal 51 ayat 1 dan 3," jelas Arsal.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Risal Saleem

Banner KNPI

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...