FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi yang melarang siswa Sekolah Dasar dan Siswa Menengah Pertama (SMP) menonton film Pengkhianatan G30S/PKI di pertanyakan.
Menurut Mendikbud, film penghianatan orang-orang PKI itu bukan konsumsi untuk anak-anak seumuran SD dan SMP. Kebijakan ini langsung mendapat kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, larangan ini dinilai berlebihan.
"Kebijakan Mendikbud saya nilai berlebihan, karena film tersebut menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja," kata Zainutdalam pernyataan resminya, Kamis (28/9).
Kalau untuk anak siswa SD, lanjutnya, mungkin bisa masuk katagori yang dilarang. Namun untuk siswa SMP dinilai tidak masalah. Karena rata-rata usia anak SMP itu sudah masuk usia 13 tahun ke atas.
"Jadi kalau dasar pertimbangan dari larangan tersebut karena batasan usia, maka larangan tersebut tidak tepat," tegasnya.
Dia meyakini Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki argumentasi kuat mengapa film Pengkhianatan dan Pemberontakan G30S/PKI itu bisa ditonton untuk anak usia 13 ke atas atau usia remaja.
Karena film ini memang sangat penting ditonton oleh remaja untuk memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada mereka.
"Menjadi sangat aneh justru Pak Mendikbud malah melarang, yang seharusnya menjadi orang pertama yang menganjurkan untuk menonton. Saya khawatir kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif dan menambah kegaduhan baru. Dan saya yakin kebijakan tersebut tidak akan efektif, karena masyarakat sudah dewasa menentukan pilihannya sendiri secara cerdas dan bertanggung jawab," pungkasnya. (Fajar/jpnn)
No comments:
Post a Comment