RILIS.ID, Jakarta— Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Arief Wibowo, merasa aneh dengan munculnya usulan penambahan enam kursi pimpinan MPR pada perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Saya bingung juga. Itu yang aneh. Itu pembicaraan kapan? Itu enggak masuk akal sehat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurut eks aktivis Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) ini, adanya wacana tersebut mencerminkan seluruh fraksi menginginkan memiliki perwakilan di pimpinan MPR.
Diketahui, MPR periode 2014-2019 diketuai Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan didampingi empat wakil yang masing-masing adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO), kader Demokrat EE Mangindaan, dan perwakilan Golkar Mahyudin.
Dengan demikian, partai politik di Parlemen yang belum memiliki kursi di pimpinan MPR berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Gerindra, PDIP, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, kata Arief, hingga kini draft RUU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan dewan masih seperti usulan semula, yakni di DPR dan MPR masing-masing bertambah satu kursi.
"Draftnya masih lengkap. Satu-satu (kursi, red)," pungkas alumnus Universitas Jember ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo, sebelumnya menyatakan, ada usul penambahan enam kursi pimpinan di MPR, selain masing-masing dua kursi pimpinan pada DPR dan DPD.
Politikus Golkar itu mengklaim, wacana tersebut mencuat berdasarkan hasil kompromi. Bila usulan ini disetujui, berarti nanti ada 11 kursi Pimpinan MPR.
Penulis Fatah H Sidik
Editor Eroby JF
Revisi UU MD3Revisi UU 17/2014Penambahan Kursi Pimpinan MPR
loading...
No comments:
Post a Comment