JAKARTA - Sampai saat ini, jaksa [enuntut umum belum mencabut banding yang diajukan dalam kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meski penasihat hukum Ahok telah mencabut permohonan bandingnya.
Pakar Hukum Nicholay Aprilindo menilai langkah JPU tersebut sangat aneh dan lucu. Seharusnya Jaksa merasa senang atas putusan hakim yang di atas tuntutannya.
BERITA REKOMENDASI
"Kalau putusan hakim di atas tuntutan jaksa seharusnya jaksa merasa terbukti, harusnya senang. Ini menjadi aneh bin ajaib ketika jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang di atas melebihi tuntutannya, ini menjadi lucu," ujarnya kepada Okezone, Selasa (23/5/2017).
Sebelumnya, Ahok melalui keluarganya menyatakan mencabut permohonan banding atas hukuman yang diganjarkan hakim kepada dirinya. Pencabutan ini dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sekadar informasi, Ahok diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama melalui ucapannya soal Al Maidah Ayat 51. Kini yang bersangkutan telah meringkuk di balik jeruji besi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
No comments:
Post a Comment