Thursday, January 26, 2017

PPP Djan Faridz: Putusan Perkara Yang Ditangani Patrialis Akbar Aneh Bin Ajaib

RMOL. Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, membuat kecurigaan dari para pihak yang berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyebutkan ada kejanggalan dalam Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33. Perkara itu diajukan para pengurus PPP dari kubu Djan Faridz.

"Patrialis Akbar yang baca putusan tersebut dan menjadi salah satu hakim panelis yang sejak awal memeriksa perkara Nomor 35 tersebut," kata Humphrey, beberapa saat lalu.

Menurut Humphrey, putusan MK atas perkara itu bisa dibilang "aneh bin ajaib". Putusan MK keluar kemarin (Rabu, 25/1). MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo dan kawan-kawan tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.

"Bayangkan 300 hari waktu dibutuhkan untuk bacakan putusannya, empat bulan sidangnya, enam bulan menunggu setelah sidang terakhir. Saat diperiksa panelis hakim di awal sidang, termasuk hakim Patrialis Akbar, sudah dinyatakan oke, tinggal sedikit perbaikan, malah dikatakan mau dikabulkan atau tidak," terang Humphrey, yang mengaku memiliki rekaman penjelasan hakim MK.

Mendengar penjelasan itu, bagi Humphrey tentu persoalan legal standing bukan lagi menjadi masalah. Anehnya, putusan MK malah menyatakan ada kekurangan pada legal standing.

Kubu Djan Faridz dirugikan tidak hanya di perkara tersebut, tetapi juga di perkara lain nomor 93 yang kuasa hukumnya adalah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Perkara kita di nomor 93 yang kuasa hukumnya Hamdan Zoelva juga ditolak karena legal standing. Padahal beliau mantan Ketua MK yang pengalamannya tidak perlu diragukan. Jadi pasti ini tidak normal," ungkap Humphrey. [ald]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...